000 02824nam a22002537a 4500
003 KOHA_mirakil
005 20240916101435.0
008 240916b tu ||||| |||| 00| 0 tur d
040 _aTR-IsTMV
_btur
_cTR-IsTMV
041 _aind
041 _aara
082 _a362.4
_bFIQ.P 2018
245 1 0 _aFıqıh : penguatan penyandang disabilitas /
_ceditör : Sarmidi Husna.
246 _a[Fıkıh: Engellileri güçlendirmek]
260 _aJakarta :
_bLembaga Bahtsul Masail PBNU,
_c2018.
300 _aXXIV, 219 sayfa ;
_c21 cm.
500 _aArka Kapak: Berharap pemerintah dapat memperhatikan kaum disabilitas terutama fasilitas untuk mereka. "Itu yang harus kita lakukan sekarang, yakni memberikan edukasi, kemudian penyadaran kepada masyarakat yang bukan kaum disable agar memiliki mental menghargai kaum disabel itu. (Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid, Istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, dikutip dari https://nasional.kompas.com/2014/10/11 Alhamdulillah, telah terbit buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas sebagai hadiah di Hari Disabilitas Internasional 2018. Sangat langka buku fiqih yang membahas permasalahan ibadah kaum disabilitas. Buku ini hadir menjawab secara jelas dan konprehensif pertanyaan dari kaum disabilitas dalam menjalankan ibadah, mulai dari tempat ibadah, cara berwudu, sholat dan masalah bermuamalat. Dengan membaca dan mempelajari buku ini penyandang disabilitas akan lebih yakin dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Gufroni Sakaril, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Disabilitas adalah manusia yang sebagian organ dan motoriknya kurang berfungsi, seperti penglihatan, tangan, kaki, dan lain sebagainya. Namun bukan berarti seorang yang disabilitas tidak bisa produktif, ini yang perlu di perkuat Bukan mereka yang ingin disabilitas, tetapi ini adalah ketentuan Allah Swt. Kita perlu memotivasi mereka agar mereka bisa beraktivitas dan bekerja produktif selayaknya manusia non-disabilitas lainnya. H. Bina Suhendra, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dengan lahimya buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas ini, saya berharap hukum agama dapat memberikan penyadaran disabilitas kepada seluruh masyarakat. Sebelumnya, pendekatan fiqih yang diterapkan kepada penyandang disabilitas hanya sebatas rukhsah wa al-istisna, keringanan dan pengecualian saja. Kita memberikan kesadaran bahwa hukum membangun akses bagi penyandang disabilitas adalah wajib, bukan membiarkannya lalu menghukumi rukhsah untuk mereka. Slamet Thohari Sekretaris Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya, Malang
504 _aKaynakça vardır.
650 0 _aToplumsal refah sorunları
650 0 _aEngelliler
650 0 _aDezavantajlı gruplar
700 1 _aHusna, Sarmidi
_eeditör
942 _2ddc
_cBK
999 _c5653
_d5653
900 _aHacer Pergel
_bHacer Pergel