000 | 02824nam a22002537a 4500 | ||
---|---|---|---|
003 | KOHA_mirakil | ||
005 | 20240916101435.0 | ||
008 | 240916b tu ||||| |||| 00| 0 tur d | ||
040 |
_aTR-IsTMV _btur _cTR-IsTMV |
||
041 | _aind | ||
041 | _aara | ||
082 |
_a362.4 _bFIQ.P 2018 |
||
245 | 1 | 0 |
_aFıqıh : penguatan penyandang disabilitas / _ceditör : Sarmidi Husna. |
246 | _a[Fıkıh: Engellileri güçlendirmek] | ||
260 |
_aJakarta : _bLembaga Bahtsul Masail PBNU, _c2018. |
||
300 |
_aXXIV, 219 sayfa ; _c21 cm. |
||
500 | _aArka Kapak: Berharap pemerintah dapat memperhatikan kaum disabilitas terutama fasilitas untuk mereka. "Itu yang harus kita lakukan sekarang, yakni memberikan edukasi, kemudian penyadaran kepada masyarakat yang bukan kaum disable agar memiliki mental menghargai kaum disabel itu. (Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid, Istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, dikutip dari https://nasional.kompas.com/2014/10/11 Alhamdulillah, telah terbit buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas sebagai hadiah di Hari Disabilitas Internasional 2018. Sangat langka buku fiqih yang membahas permasalahan ibadah kaum disabilitas. Buku ini hadir menjawab secara jelas dan konprehensif pertanyaan dari kaum disabilitas dalam menjalankan ibadah, mulai dari tempat ibadah, cara berwudu, sholat dan masalah bermuamalat. Dengan membaca dan mempelajari buku ini penyandang disabilitas akan lebih yakin dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Gufroni Sakaril, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Disabilitas adalah manusia yang sebagian organ dan motoriknya kurang berfungsi, seperti penglihatan, tangan, kaki, dan lain sebagainya. Namun bukan berarti seorang yang disabilitas tidak bisa produktif, ini yang perlu di perkuat Bukan mereka yang ingin disabilitas, tetapi ini adalah ketentuan Allah Swt. Kita perlu memotivasi mereka agar mereka bisa beraktivitas dan bekerja produktif selayaknya manusia non-disabilitas lainnya. H. Bina Suhendra, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dengan lahimya buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas ini, saya berharap hukum agama dapat memberikan penyadaran disabilitas kepada seluruh masyarakat. Sebelumnya, pendekatan fiqih yang diterapkan kepada penyandang disabilitas hanya sebatas rukhsah wa al-istisna, keringanan dan pengecualian saja. Kita memberikan kesadaran bahwa hukum membangun akses bagi penyandang disabilitas adalah wajib, bukan membiarkannya lalu menghukumi rukhsah untuk mereka. Slamet Thohari Sekretaris Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya, Malang | ||
504 | _aKaynakça vardır. | ||
650 | 0 | _aToplumsal refah sorunları | |
650 | 0 | _aEngelliler | |
650 | 0 | _aDezavantajlı gruplar | |
700 | 1 |
_aHusna, Sarmidi _eeditör |
|
942 |
_2ddc _cBK |
||
999 |
_c5653 _d5653 |
||
900 |
_aHacer Pergel _bHacer Pergel |